About

Translate

Social Media

Popular Gallery

Merdeka Belajar - Kampus Merdeka; Mahasiswa, Dosen, Industri, dan Masyarakat

Posting Komentar

 Merdeka Belajar – Sekolah Dasar s/d Sekolah Menengah

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, membuat kebijakan untuk menghapuskan Ujian Nasional (UN) pada 2021. Bapak Menteri menjelaskan ada empat program pembelajaran nasional. Empat program itu sebagai kebijakan pendidikan nasional "Merdeka Belajar".

credit/dikti.kemendikbud.go.id


Apa itu program "Merdeka Belajar"? Inilah penjelasan Mendikbud Nadiem:

1. USBN diganti ujian (asesmen) 

Menurut Nadiem, situasi saat ini USBN membatasi penerapan dari semangat UU Sisdiknas yang memberikan keleluasaan bagi sekolah untuk menentukan kelulusan. Untuk arah kebijakan barunya, Tahun 2020 USBN akan diganti dengan ujian (asesmen) yang diselenggarakan hanya oleh sekolah. Nantinya, ujian dilakukan untuk menilai kompetensi siswa. Dimana ujian dalam bentuk tes tertulis dan atau bentuk penilaian lain yang lebih komprehensif. Seperti portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis dan sebagainya). Dengan begitu, guru dan sekolah lebih merdeka dalam menilai hasil belajar siswa. Bahkan diharapkan anggaran USBN dialihkan untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah guna meningkatkan kualitas pembelajaran.

2. 2021 UN diganti 

Menteri Nadiem melihat situasi saat ini materi UN terlalu padat sehingga siswa dan guru cenderung menguji penguasaan konten, bukan kompetensi penalaran. Disamping itu, UN dianggap jadi beban siswa, guru dan orangtua karena menjadi indikator keberhasilan siswa sebagai individu. Karenanya tahun 2020, UN akan dilaksanakan terakhir kalinya. Sebagai penggantinya, pada 2021, UN diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter. Asesmen tersebut tidak dilakukan berdasarkan mata pelajaran atau penguasaan materi kurikulum seperti yang diterapkan dalam ujian nasional selama ini, melainkan melakukan pemetaan terhadap dua kompetensi minimum siswa, yakni dalam hal literasi dan numerasi. Asesmen ini dilakukan pada siswa di tengah jenjang sekolah (misalnya kelas 4, 8, 11). Arah kebijakan baru ini juga mengaju pada praktik baik padan level internasional seperti PISA dan TIMSS.

3. RPP dipersingkat 

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) selama ini, guru diarahkan mengikuti format RPP secara kaku. Tetapi nanti guru akan bebas memilih, membuat, menggunakan dan mengembangkan format RPP. Dulu, RPP terlalu banyak komponen dan guru diminta menulis sangat rinci (satu dokumen RPP bisa lebih 20 halaman). Tetapi nanti akan dipersingkat yakni RPP berisi tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan asesmen. RPP hanya 1 halaman saja. Sehingga penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif yang menjadikan guru punya waktu untuk mempersiapkan juga mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri.

4. Zonasi PPDB lebih fleksibel 

Untuk program "Merdeka Belajar" yang terrakhir ini, Nadiem menjelaskan bahwa Kemendikbud tetap menggunakan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Adapun kebijakannya, PPDB lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah. Menurut Nadiem, komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen. Untuk jalur prestasi atau sisa 0-30 persen lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah. "Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi," ujar Nadiem.

 

Merdeka Belajar Pendidikan Tinggi - Kampus Merdeka

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Makarim, telah mengeluarkan lima permendikbud mengenai landasan penerapan kebijakan Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka.

Untuk praktiknya, Nadiem mengatakan bahwa inovasi dan kreativitas perguruan tinggi sangat penting dalam menjalankan kebijakan Kampus Merdeka.

Di Jakarta, salah satu universitas swasta mengklaim telah menerapkan konsep Kampus Merdeka sejak lama, jauh sebelum kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Menteri Nadiem. "Di kampus Budi Luhur, mahasiswa merdeka untuk memilih kuliah sesuai hobi. Tentunya hal tersebut ditopang dengan kurikulum yang merdeka juga. Sehingga mahasiswa dapat memiliki banyak keahlian di luar jurusan yang ia pilih," kata Rektor Universitas Budi Luhur, Wendi Usino, M.Sc., MM dalam siaran pers.

Tak hanya itu, Wendi juga mengatakan bahwa kebebasan memilih jadwal kuliah dapat disesuaikan dengan kebutuhan mahasiswa. "Proses belajar juga dapat ditentukan oleh si mahasiswa sendiri. Kampus yang menerapkan blended learning ini memberikan kemudahan belajar bagi para mahasiswanya. Jadi, dimanapun, kapanpun, dan dalam kondisi apapun mereka tidak ketinggalan pelajaran," tambahnya.

Di sisi lain, skripsi atau tugas akhir di kampus kerap menjadi momok menakutkan bagi mahasiswa tingkat akhir. Sama seperti pelajar sekolah menengah yang dibuat pusing oleh Ujian Nasional, mahasiswa juga cenderung memiliki tendensi negatif terhadap skripsi.

Melalui konsep Kampus Merdeka, diharapkan mahasiswa dapat memilih untuk mengambil atau tidak mengambil skripsi sebagai syarat lulus dan menggantinya dengan tugas magang atau mata kuliah tambahan.

"Ada lulus dengan alternative skripsi, sehingga mahasiswa tidak terlalu terbebani oleh syarat kelulusan yang berupa pembuatan skripsi. Kurikulum lintas prodi yang dapat diambil oleh mahasiswa ditawarkan sebagai paket kompetensi yang dapat mereka pilih nantinya," tutup Wendi.

Arti “Kampus Merdeka” dalam Empat Kebijakan “Merdeka Belajar” oleh Menteri Pendidikan Nadiem Makarim

Nadiem menegaskan kebijakan Kampus Merdeka ini merupakan kelanjutan dari konsep Merdeka Belajar. Pelaksanaannya paling memungkinkan untuk segera dilangsungkan, hanya mengubah peraturan menteri, tidak sampai mengubah Peraturan Pemerintah ataupun Undang-Undang.

Berikut adalah kebijakan yang dikeluarkan untuk Kampus Merdeka.

"Kebijakan Kampus Merdeka ini merupakan kelanjutan dari konsep Merdeka Belajar. Pelaksanaannya paling memungkinkan untuk segera dilangsungkan, hanya mengubah peraturan menteri, tidak sampai mengubah Peraturan Pemerintah ataupun Undang-Undang," disampaikan Mendikbud dalam rapat koordinasi kebijakan pendidikan tinggi di Gedung D kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Jumat (24/1/2020).

  1. Kebijakan pertama adalah otonomi bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Swasta (PTS) untuk melakukan pembukaan atau pendirian program studi (prodi) baru. Otonomi ini diberikan jika PTN dan PTS tersebut memiliki akreditasi A dan B, dan telah melakukan kerja sama dengan organisasi dan/atau universitas yang masuk dalam QS Top 100 World Universities. Pengecualian berlaku untuk prodi kesehatan dan pendidikan. Ditambahkan oleh Mendikbud, “Seluruh prodi baru akan otomatis mendapatkan akreditasi C”. Lebih lanjut, Mendikbud menjelaskan bahwa kerja sama dengan organisasi akan mencakup penyusunan kurikulum, praktik kerja atau magang, dan penempatan kerja bagi para mahasiswa. Kemudian Kemendikbud akan bekerja sama dengan perguruan tinggi dan mitra prodi untuk melakukan pengawasan. "Tracer study wajib dilakukan setiap tahun. Perguruan tinggi wajib memastikan hal ini diterapkan," ujar Menteri Nadiem.
  1. Kebijakan Kampus Merdeka yang kedua adalah program re-akreditasi yang bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap naik peringkat. Mendatang, akreditasi yang sudah ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tetap berlaku selama 5 tahun namun akan diperbaharui secara otomatis. Nadim Makarim mengatakan pengajuan re-akreditasi PT dan prodi dibatasi paling cepat 2 tahun setelah mendapatkan akreditasi yang terakhir kali. Sementara untuk perguruan tinggi yang berakreditasi B dan C bisa mengajukan peningkatan akreditasi kapanpun. Akreditasi A akan diberikan kepada perguruan tinggi yang berhasil mendapatkan akreditasi internasional. Dan adpun daftar akreditasi internasional yang diakui akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Evaluasi akreditasi akan dilakukan BAN-PT jika ditemukan penurunan kualitas yang meliputi pengaduan masyarakat dengan disertai bukti yang konkret, serta penurunan tajam jumlah mahasiswa baru yang mendaftar dan lulus dari prodi ataupun perguruan tinggi.
  2. Kebijakan Kampus Merdeka yang ketiga terkait kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH). Kemendikbud akan mempermudah persyaratan PTN BLU dan Satker untuk menjadi PTN BH tanpa terikat status akreditasi. Sementara itu, kebijakan Kampus
  3. Merdeka yang keempat akan memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar prodi dan melakukan perubahan definisi Satuan Kredit Semester (SKS). Menteri mengatakan bahwa perguruan tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela, jadi mahasiswa boleh mengambil ataupun tidak SKS di luar kampusnya sebanyak dua semester atau setara dengan 40 SKS. Ditambah, mahasiswa juga dapat mengambil SKS di prodi lain di dalam kampusnya sebanyak satu semester dari total semester yang harus ditempuh dan ini tidak berlaku untuk prodi kesehatan.

Disisi lain, saat ini bobot SKS untuk kegiatan pembelajaran di luar kelas sangat kecil dan tidak mendorong mahasiswa untuk mencari pengalaman baru, terlebih di banyak kampus, pertukaran pelajar atau praktik kerja justru menunda kelulusan mahasiswa. Lebih lanjut, Mendikbud menjelaskan terdapat perubahan pengertian mengenai SKS. Setiap SKS diartikan sebagai 'jam kegiatan', bukan lagi 'jam belajar'. Kegiatan di sini berarti belajar di kelas, magang atau praktik kerja di industri atau organisasi, pertukaran pelajar, pengabdian masyarakat, wirausaha, riset, studi independen, maupun kegiatan mengajar di daerah terpencil.

Mendikbud mengatakan bahwa setiap kegiatan yang dipilih mahasiswa harus dibimbing oleh seorang dosen yang ditentukan kampusnya. Daftar kegiatan yang dapat diambil oleh mahasiswa dapat dipilih dari program yang ditentukan pemerintah dan/atau program yang disetujui oleh rektor.

Mendikbud menerangkan bahwa paket kebijakan Kampus Merdeka ini menjadi langkah awal dari rangkaian kebijakan untuk perguruan tinggi. Menteri mengatakan ini menjadi tahap awal untuk melepaskan belenggu agar lebih mudah bergerak. Kita masih belum menyentuh aspek kualitas. Akan ada beberapa matriks yang akan digunakan untuk membantu perguruan tinggi mencapai target.

Sumber : Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Tohap Simangunsong
Find me in social media or click link below (My Webpage)/selengkapnya klik link di bawah (Halaman Webku) atau kunjungi di https://bit.ly/38qgJtC

Related Posts

Posting Komentar

Popular Post

Popular