Ditjen Diktiristek merilis Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2022 ttg Penyelenggaraan Pembelajaraan di Perguruan Tinggi di Masa Pandemi COVID-19 Tahun Akademik 2022/2023.
Apa saja ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran tersebut?Mengacu pada laman Dijten Dikti adapun ketentuan yang diatur adalah sebagai berikut.
1. Pembelajaran tatap muka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan/atau pembelajaran jarak jauh
2. Perguruan tinggi yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis sesuai dengan keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka penuh dengan kapasitas peserta didik 100%.
3. Dalam penyelenggaraan pembelajaran tatap muka , perguruan tinggi harus memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga perguruan tinggi (mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan) serta masyarakat sekitar.
Posting Komentar
Posting Komentar